Jumat, 01 Februari 2013

Studi Hadis


KUALIFIKASI PEROWI DAN TRANSMISI HADIS
Oleh: Aminatul Zahroh
Akademisi Pascasarjana STAIN Tulungagung


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hadis adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad saw baik itu perkataan, ataupun pengakuan beliau. Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an.[1] Hadis Nabi yang terhimpun dalam kitab-kitab hadis, terlebih dahulu melalui proses kegiatan yang dinamai dengan riwayah al-hadis atau ar-riwayah. Ar-riwayah adalah bentuk masdar dari kata rawa yang berarti penukilan, penyebutan, pemintalan dan pemberian minum sampai puas. Sedangkan dalam bahasa Indonesia berarti cerita, kisah dan berita. Jika dihubungkan dengan hadis, berarti berita atau kabar yang umum untuk menerangkan hukum syara'. Dalam bahasa Arab biaa diistilahkan dengan:
حبرُ عامُّ يُقصدبه تعريْفُ دليلِ حكمٍ شرعيٍّ
Sedangkan menurut istilah ilmu hadis berarti memindahkan hadis dan menyandarkan kepada seseorang dengan metode tertentu. Atau kegiatan penerimaan dan penyampaian hadis serta pengandarannya kepada rangkaian para periwayat dengan bentuk-bentuk tertentu. Dalam periwayatan hadis harus memenuhi tiga unsur, yaitu:
1.      Kegiatan menerima hadis dari periwayat hadis (at-tahammul)
2.      Kegiatan menyampaikan hadis kepada orang lain (al-ada')
3.      Penyebutan susunan rangkaian periwayatannya ketika menyampaikan hadis (al-isnad).[2]
Periwayatan semakin mendapat perhatian khusus dari umat Islam. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW:
وَحَدِّثُواعَنِّى وَلاَحَرَجَ وَمضنْ كَدَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَّؤَا مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ (رواه البخارى ومسلم)
"Dan ceritakanlah daripadaku. Tidak ada keberatan bagimu untuk menceritakan apa yang kamu dengar dari padaku. Barangsiapa berdusta terhadap diriku hendaklah dia bersedia menempati kediamannya di neraka". (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Salah satu keistimewaan periwayatan dalam Islam adalah adanya keharusan persambungan dalam sanadnya, mulai dari periwayat tingkat yang disandari oleh mukharrif sampai kepada periwayat tingkat sahabat yang menerima hadis dari Nabi SAW, yang semuanya itu harus diterima dari periwayat yang adil dan dabit.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian periwayatan (Ar-Riwayah)?
2.      Bagaimana kualifikasi perawi dalam menerima hadis?
3.      Bagaimana kualifikasi perawi dalam menyampaikan hadis?
4.      Bagaimana metode yang digunakan perawi dalam menerima hadis?
5.      Bagaimana metode yang digunakan perawi dalam menyampaikan hadis?
6.      Bagaimana periwayatan hadis dari abad I sampai pertengahan abad VII H?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui pengertian periwayatan (Ar-Riwayah).
2.      Untuk mengetahui kualifikasi perawi dalam menerima hadis.
3.      Untuk mengetahui kualifikasi perawi dalam menyampaikan hadis.
4.      Untuk mengetahui metode yang digunakan perawi dalam menerima hadis.
5.      Untuk mengetahui metode yang digunakan perawi dalam menyampaikan hadis.
6.      Untuk mengetahui periwayatan hadis dari abad I sampai pertengahan abad VII H.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Periwayatan
Yang dimaksud dengan Rawi ialah "Orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa yang pernah didengar atu diterimanya dari seseorang (gurunya)". Bentuk jamaknya Ruwat, perbuatan menyampaikan hadis tersebut dinamakan me-rawi (riwayatkan) hadis.[3]
Kata riwayat, dari segi bahasa berarti "memindahkan dan menukilkan berita dari seseorang kepada orang lain".[4]
Periwayatan (ar-riwayah) adalah salah satu jalan menuju kabar, berita. Dan setiap kabar berfungsi untuk memberitakan. Dalam ar-riwayah disamping akal dan pancaindera yang sempurna bisa juga berfungsi untuk memberitahukan.[5]
Periwayatan hadis mempunyai keistimewaan dan ciri-ciri khusus yang membedakan dari periwayatan-periwayatan yang ada sebelumnya yakni.
1.      Periwayatan umat Islam terhadap aspek periwayatan
Periwayatan sebelum umat Islam dikalangan orang Arab dan lainnya sebatas pada penyampaian kabar atau berita tanpa memperhatikan orang yang menyampaikan dan kebenaran berita itu. Namun ketika Islam datang dengan diutusnya Nabi Muhammad Saw, yang membawa ajaran yang benar, sangat menekankan pentingnya penelitian berita yang diterima. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6:
kšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä bÎ) óOä.uä!%y` 7,Å$sù :*t6t^Î/ (#þqãY¨t6tGsù br& (#qç7ŠÅÁè? $JBöqs% 7's#»ygpg¿2 (#qßsÎ6óÁçGsù 4n?tã $tB óOçFù=yèsù tûüÏBÏ»tR

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."

2.      Aspek persambungan sanad hadis
Salah satu keistimewaan periwayatan dalam Islam adalah adanya keharusan persambungan dalam sanadnya, mulai dari periwayat tingkat yang disandari oleh mukharrij sampai kepada periwayat tingkat sahabat yang menerima hadis yang bersangkutan dari Nabi saw, yang semuanya itu harus diterima dari periwayat yang adil dan dabit.[6]

B.     Kualifikasi Perawi dalam Menerima Hadis
1.      At-tahammul
At-tahammul adalah (cara) seseorang mendapatkan atau menerima hadis dari seorang guru dengan cara atau metode-metode tertentu.[7]
Tahammul adalah pengambilan hadis (oleh murid dari guru) dengan salah satu cara dari cara-cara tahammul.[8]
2.      Syarat-syarat At-tahammul
Adapun syarat At-tahammul yakni baliq, dewasa, Islam, adil, dhabil. Adapun uama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya anak kecil (yang belum baliq) menerima atau mendengar hadis. Hanya saja mereka memperselisihkan tentang batas-batas minimal umur anak yang belum dewasa yang dapat diterima riwayatnya yakni:
a.       Batas minimalnya ialah umur lima tahun.
b.      Pendapat Al-Hafidz Musa bin Harun, menurutnya pendengaran anak dianggap sah bila sudah bisa membedakan antara sapi dan keledai (maksudnya adalah tamyiz).
c.       Pendapat yang ketiga adalah ukuran tamyiz, yaitu jika si anak itu sudah bisa memahami suatu pembicaraan, maka dia disebut mumayyiz dan sah pendengarannya (walaupun usianya mungkin dibawah lima tahun).[9]

C.    Kualifikasi Perawi dalam Menyampaikan Hadis
1.      Al-Ada'
Al-ada' adalah cara seseorang menyampaikan atau meriwayatkan hasil kepada orang atau periwayat lain dengan menggunakan sighat-sighat tertentu.[10]

2.      Syarat-syarat Al-Ada'
a.       Beragama Islam
Riwayat orang kafir maupun fasiq tidak dapat diterima. Karena orang Islam dalam menerima hadis nabi adlah dalam rangka menjalankan ajaran agamanya yang benar. Allah menyuruh kita berhati-hati menerima riwayat orang fasik sebagai yang diterangkan dalam firman Allah surat Al-Hujurat: 6
kšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä bÎ) óOä.uä!%y` 7,Å$sù :*t6t^Î/ (#þqãY¨t6tGsù br& (#qç7ŠÅÁè? $JBöqs% 7's#»ygpg¿2 (#qßsÎ6óÁçGsù 4n?tã $tB óOçFù=yèsù tûüÏBÏ»tR
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."
b.      Baliqh
Riwayatnya anak-anak yang belum dewasa (baligh) tidak bisa diterima dengan alasan hasil yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan Hakim dari Umar dan Ali, yaitu:
رُفعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ: عَنْ المَجْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلَى مَقْلِهِ حَتَّى يَبْرَأَوَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِّيِ حَتَّى يَحْتَلِمَ
"Diangkat kalam dari tiga orang, dari orang gila, yang digagahi akalnya sehingga dia sembuh, dari orang tidur sehingga dia bangun, dari anak kecil sehingga dia dewasa."
c.       Adil (al-'adalah)
Yaitu sifat yang terhunjam pada diri seseorang yang mendorong untuk selalu bertaqwa dan menjaga muru'ah dirinya yang bisa menimbulkan suatu kepercayaan (siqat). Atau dengan kata lain al-'adalah (العدالة) adalah suatu sikap yang harus dimiliki oleh perawi dari segi kepribadiannya (kualitas pribadi periwayat), yang mencakup aspek agama Islam, mukallaf, melaksanakan ketentuan agama, dan memelihara muru'ah.
Dengan sifat tersebut maka seseorang itu akan menjauhi perbuatan dosa besar dan sebagian dosa kecil, seperti mencuri sesuap makanan serta menjauhi perbuatan yang mubah yang dapat merusak muru'ahnya, seperti makan sambil berjalan, buang air kecil di jalan besar,  bergaul dengan orang-orang yang rendah budi pekertinya dan terlalu sering bergurau.
Disebutkannya syarat ini disamping dua syarat sebelumnya adalah untuk penekanan semata, bahwa orang Islam dan baligh belum tentu memiliki sifat al-adalah ini; atau seorang baru dikatakan bersifat adil, dalam istilah ilmu hadis apabila orang itu telah memenuhi beberapa syarat diantaranya beragama Islam dan mukallaf.
Ibnu Hajar al-Asqalaniy menyebutkan ada beberapa perilaku atau keadaan yang dapat merusak sifat adil seseorang yaitu: (1) suka berdusta; (2) tertuduh telah berdusta; (3) berbuat atau berkata fasik tetapi belum sampai menjadikannya kafir; (4) tidak dikenal jelas pribadi dan keadaan diri orang itu sebagai perawi hadis; (5) berbuat bid'ah yang mengarah kepada fasik, tetapi belum menjadikannya kafir.
Sedangkan cara untuk mengetahui keadilan perawi adalah berdasarkan:
1)      Popularitas keutamaan perawi di kalangan ulama hadis. Perawi yang terkenal keutamaan pribadinya, misalnya: malik bin Anas, Sufyan as-Sauriy.
2)      Penilaian dari para kritikus perawi hadis. Penilaian ini berisi pengungkapan kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri perawi hadis.
3)      Penerapan kaedah al-jarh wa at-ta'dil. Cara ini ditempuh bila para kritikus perawi hadis tidak sepakat tentang kualitas pribadi perawi hadis.

3.      Dhabit (adh-dhabit الضبط.)
Dabit yaitu bhwa perawi itu sadar benar apa yang diterimanya, memahaminya dan menjaganya sejak menerima sampai menyampaikan berita itu kepada orang lain. Arti harfiah dabit ada beberapa macam, yakni yang kokoh, yang kuat, yang tepat dan yang hafal dengan sempurna. Pengertian harfiah tersebut jika diserap ke dalam pengertian istilah hadis dihubungkan dengan kapasitas intelektual seorang perawi.
Dhabt tersebut mencakup dua hal, yaitu dhabt shadr dan dhabit kitab. Maksudnya adalah si perawi itu hafal ketika menyampaikan hadis berdasar hafalannya disamping juga hafal atas tulisannya di kitab, sehingga ketika dia menyampaikan hadis berdasarkan kitabnya dia juga akan mudah mendeteksi jika ada perubahan, pergantian maupun kekurangan.
Adapun untuk mengetahui ke-dhabtitan seorang perawi, menurut berbagai pendapat umala diketahui dengan cara sebagai berikut:
a.    Berdasarkan kesaksian ulama.
b.    Berdasarkan kesesuaian riwayatnya dengan riwayat yang disampaikan oleh perawi lain yang telah dikenal ke-dhabt-annya. Tingkat kesesuaiannya itu mungkin pada tingkat narfiahnya.
c.    Apabila seorang perawi itu sesekali mengalami kekeliruan, maka ia masih dapat dinyatakan sebagai perawi yang dhabit. Tetapi apabila kesalahan itu sering terjadi, maka perawi yang bersangkutan tidak lagi disebut sebagai perawi yang dhabit.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa riwayat seorang perawi dapat diterima jika memenuhi syarat:
a.       Ketika menyampaikan hadis (ada' a;-hadis) yaitu harus Islam, mukallaf (akil dan baligh), Adil dan Dhabit.
b.      Ketika menerima hadis (tahammul al-hadis) cukup dengan tamyiz (mumayyiz)[11]

D.    Metode yang Digunakan Perawi dalam Menerima Hadis
Pada umumnya ulama membagi metode yang digunakan perawi dalam menerima hadis kepada delapan macam:
1.      As-sama'
As-sama' ialah penerimaan hadis dengan cara mendengar secara langsung lafal hadis dari guru hadis (syaikh). Hadis ini didektekan atau disampaikan dalam mengajian oleh guru hadis berdasarkan hafalannya atau catatannya. Cara periwayatan bentuk ini oleh mayoritas ulama hadis dinilai sebagai cara yang tinggi kualitasnya.[12]
Mayoritas ulama hadis memberikan status tertinggi cara as-sama' ini dalam periwayatan, dengan mengajukan dua alasan pokok, yaitu:
a.       Masyarakat waktu itu masih menempatkan cara hafalan sebagai cara yang terbaik dalam menerima ilmu dari pada melalui catatan. Oleh karenanya, kemampuan seseorang dalam bidang menghafal akan menjadikannya memiliki kedudukan yang tertinggi. Sehingga metode verbal sama juga dihargai lebih tinggi daripada metode nalar.
b.      Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas menyatakan:
تسمعون ويسمع منكم ويبمع عمّن سمع منكم
"Kalian mendengar (hadis dari saya) kemudian dari kalian hadis itu didengar oleh orang lain, dari orang lain tersebut hadis yang berasal dari kalian itu didengar oleh orang lain lagi."
Hadis tersebut memberikan isyarat bahwa periwayatan hadis yang secara tegas diakui keabsahannya oleh Nabi adalah dengan cara as-sama'. Sabda Nabi tersebut memang relevan dengan kondisi umat Islam pada zaman itu, yakni umat yang mengandalkan hafalan dalam menuntut ilmu pengetahuan.
Apabila perawi hendak meriwayatkan hadis yang diterima dengan jalan ini, maka yang sangat baik dipergunakan lafadh:
قَرَأْتُ عَلَى فُلاَنٍ
Saya baca di hadapan si-anu
Atau
قُلِائ عَلَى فُلاَنٍ وَاَنَااَسْمَعُ
Telah dibaca di hadapan si-anu sedang aku mendengarnya
Salah satu lafadh yang telah diterangkan di jalan pertama, asal dikaitkan dengan bacaan, seperti dikatakan:
حَدَّثَنَاقِرَأَةً عَلَيْهِ
"Telah diceritakan kepada kami dengan jalan membaca di hadapannya"
Atau
اَخْبَرَنَاقِرَأَةً عَلَيْهِ
"Telah dikhabarkan kepada kami dengan jalan aku bacakan di hadapannya".[13]
Istilah atau kata yang dipakai untuk cara as'sama' diantaranya ialah; sami'tu, sami'na, haddatsana, haddatsani, akhbarana, qala lana, dzakara lana. Bobot kualitas penggunaan kata-kata ini tidak disepakati ulama. Misalnya saja menurut al-Khatib al-Baghdadiy (w.463 H = 1072 M), kata yang tertinggi adalah sami'tu kemudian haddatsana dan haddatsani. Alasannya adalah, kata sami'tu menunjukkan kepastian periwayatan mendengar langsung hadis yang diriwayatkannya. Sedang dua macam kata terakhir masih bersifat umum; ada kemungkinan periwayat yang bersangkutan tidak mendengar langsung.

2.      Al-qira'ah
Yaitu periwayat menghadapkan riwayat hadis kepada guru hadis dengan cara periwayatan itu sendiri membacanya atau orang lain yang membacakannya dan dia mendengarkan.[14] Riwayat hadis yang dibacakan itu bisa saja berasal dari catatannya atau bisa juga dari hafalannya. Sedangkan guru (syaikh) hadis yang disodori bacaan tadi aktif menyimak melalui hafalannya sendiri atau melalui catatan yang ada padanya. Cara ini hampir mirip dengan pemeriksaan hafalan dalam menghafal al-Qur'an.
Mengenai kedudukan penerimaan hadis dengan cara al-qira'ah ini, ulama berbeda pendapat, menurut az-Zuhriy dan al-Bukhariy, cara al-qira'ah sama kedudukannya dengan cara as-sama'. As-Suyuty, Ahmad bin Hambal dan Ibn as-Salah menilai kedudukan as-sama' lebih tinggi daripada al-qira'ah. Sedang Abu Hanifah menilai al-qira'ah lebih tinggi daripada as-sama'.
Apabila dilihat dari proses pemeriksaan terhadap riwayat hadis, maka cara al-qira'ah lebih berpeluang daapat terhindar dari kesalahan atau lebih korektif dibandingkan dengan cara as-sama'. Karena dalam cara al-qira'ah, pemeriksaan riwayat hadis dilakukan oleh guru hadis selaku penyampai riwayat dan murid selaku penerima riwayat. Guru hadis menyimak hadis yang dibacakan muridnya. Jadi dalam hal ini guru berfungsi sebagai penguat dan pemeriksa terakhir terhadap hadis yang telah diperiksa oleh murid.
Kata-kata atau istilah yang dipakai untuk periwayatan cara al-qira'ah ada yang disepakati oleh ulama, antara lain adalah:
a.       "قرأت على فلان", kata-kata ini dipakai bila periwayat membaca sendiri di hadapan guru hadis yang menyimaknya.
b.      "قرأت على فلان وأنا اسمع فأقربه", kata-kataini dipakai bila periwayat tidak membaca sendiri, melainkan dia mendengarkan bacaan orang lain, sedang guru hadis menyimaknya.[15]
Adapun kata-kata yang tidak disepakati pemakaiannya oleh ulama antara lain adalah kata haddatsana dan akhbarana yang tanpa diikuti kata-kata lain.

3.      Al-Ijazah
Yaitu guru hadis memberikan ijin kepada seseorang baik secara lisan maupun tulisan untuk meriwayatkan hadis yang ada padanya.
Jenis ijazah ini ada dua macam:
a.       Al-ijazah disertai al-munawalah, yang mempunyai dua bentuk:
1)      Seorang guru hadis yang menyodorkan kepada murid hadis yang ada padanya lalu guru tadi berkata, "Anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadis yang saya peroleh ini."
2)      Seorang murid menyodorkan hadis kepada guru, lalu guru memeriksanya, selanjutnya ia mengatakan: "Hadis ini saya terima dari guru saya dan ansa saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadis ini dari saya."
b.      Al-Ijazah al-mujarradah (ijazah murni)
Diantaranya ialah ijazah diberikan kepada guru hadis kepada:
1)      Orang tertentu untuk hadis tertentu, misalnya untuk hadis yang termuat dalam kitab Shahih- al-Bukhariy.
2)      Orang tertentu untuk semua hadis yang telah didengarnya (diriwayatkannya), atau
3)      Orang yang tidak tertentu, misalnya umat Islam, untuk hadis tertentu atau hadis tidak tertentu.
Ijazah murni yang disebutkan pertama oleh mayoritas ulama hadis dan fiqih disepakati kebolehannya, sedang ijazah murni lainnya masih diperselisihkan.
Adapun kata-akata yang biasa dipakai oleh mayoritas ulama diantaranya ialah haddatsana ijazatan, haddatsana idznan, ajaza lii, anba'ani ijazatan, dan lain-lain.[16]

4.      المناولة (al-munawalah)
Yaitu seorang guru memberi sebuah atau beberapa hadis atau kitab untuk meriwayatkan. Misalnya, seorang guru berkata kepada muridnya, "ini hadis dari saya, atau dari hasil pendengarannya," tanpa mengatakan "riwayatkanlah dari saya". Metode ini mirip dengan ijazah. Berdanya, dalam metode ijazah ada ungkapan eksplisit dari guru bahwa murid diberi ijazah boleh meriwayatkan hadis yang diberikan, sedangkan dalam menawalah, ungkapan eksplisit itu tidak ada.
Al-Munawalah mempunyai dua bentuk:
a.       Al-Munawalah yang disertai jazah, sebagaimana telah dikemukakan di atas
b.      Al-Munawalah yang tidak disertai dengan ijazah, yaitu pemberian kitab oleh guru hadis kepada muridnya sambil berkata: "Hadza min haditsi", artinya ini hadis yang telah saya riwayatkan, atau "Hadza min Sima'ati", artinya hadis yang telah saya dengar; dan guru tadi mengatakan "Irwihi 'Anni" yakni riwayatkanlah hadis ini dariku.
Adapun kata-kata yang biasa dipakai untuk cara al-munawalah tanpa ijazah ialah nawalana atau nawalani.

5.      Al-Mukatabah
Yaitu seorang guru menuliskan hadis yang diriwayatkannya atau orang lain atas permintaannya untuk diberikan kepada orang tertentu, baik itu berada di hadapannya atau di tempat lain.
Cara al-Mukatabah ada dua macam:
a.       Al-Mukatabah yang disertai dengan ijazah
b.      Al-Mukatabah yang disertai dengan ijazah
Pada umumnya, ulama membolehkan kedua macam al-mukatabah tersebut. Ibn as-Shalah menganggap al-mukatabah yang disertai ijazah kekuatannya sama dengan al-munawalah­ yang disertai ijazah. Perbedaan antara keduanya ialah bahwa al-munawalah hadis-hadisnya tidak mesti dalam bentuk tulisan, sedangkan al-mukatabah hadi-hadisnya mesti tertulis. Perbedaan lain adalah bahwa dalam al-mukatabah, ketika hadis dicatat telah ada maksud untuk diberikannya kepada periwayat tertentu. Sedang dalam al-munawalah, dalam hal ini yang berbentuk tulisan, maksud penyerahan guru tampaknya baru muncul setelah hadis yang bersangkutan selesai ditulis. Kata-kata yang dipakai untuk periwayatan cara al-mukatabah cukup banyak. Misalnya Kataba ilayya fulan, Akhbarani bihi Mukatabatan, dan Akhbarani bihi Kitaban.[17]

6.      Al-I'lam
Yaitu guru hadis memberitahukan kepada muridnya, hadis atau kitab hadis yang telah diterimanya dari periwayatannya, misalnya melalui as'sama', tanpa diikuti pernyataan agar muridnya tadi meriwayatkannya lebih lanjut.
Ibn as-Shalah tidak menganggap sah periwayatan dengan cara al-I'lam ini dengan alasan:
a.       Hadis yang diberitahukan itu ada cacatnya, karenanya guru tersebut tidak menyuruh muridnya untuk meriwayatkannya.
b.      Periwayatan cara al-I'lam ini memiliki kesamaan dengan pemberitahuan seseorang saksi kepada orang lain atas suatu, kemudian orang lain itu memberikan kesaksian tanpa izin dari saksi yang sesungguhnya.
Namun kebanyakan ualma membolehkan al-i'lam dengan alasan:
a.       Guru hadis tidak menyatakan agar muridnya meriwayatkan hadisnya, tidak mesti ada cacat dalam hadis tersebut
b.      Penganalogian al-i'lam dengan kesaksian suatu perkara tidaklah tepat, karena kesaksian memang memerlukan izin, sedang periwayatan tidak selalu perlu ada izin.
c.       Bila periwayatan dengan cara as-sama dan al-qira'ah dinyatakan sah walaupun tanpa diikuti adanya izin dari guru, maka al-i'lam harus diakui juga keabsahannya.
Adapun kata-kata yang lazim dipakai untuk cara al-i'lam ialah Akhbarana I'laman atau kata-kata lain yang semakna.[18]

7.      Al-Washiyyah
Yakni seorang periwayat hadis mewasiatkan kitab hadis yang diriwayatkannya kepada orang lain sebelum pemberi wasiat tersebut melakukan perjalanan atau meninggal dunia.
Ulama berbeda pendapat tentang cara ini. Pangkal perbedaannya hampir sama dengan periwayatan cara al-i'lam, yakni sama-sama tidak diikuti pernyataan agar hadis itu diriwayatkan lebih lanjut. Bagi yang membolehkan, mereka beralasan bahwa memberikan (mewasiatkan) kitab kepada seseorang termasuk salah satu bentuk izin, sebagaimana cara al-i'lam.
Kata-kata yang biasa dipakai periwayatan cara wasiat ini adalah Ausha ilaiyya, atau kata-kata yang semakna, dan tidak boleh menggunakan kata-kata haddatsani Fulan bi kadza. Karena seorang guru tidak pernah menyampaikan hadis dengan muhadasah.[19]

8.      Al-Wijadah
Yaitu seseorang, dengan tidak melalui cara as-sama' atau ijazah maupun munawalah, mendapatkan hadis yang ditulis oleh periwayatnya. Orang yang mendapat tulisan tersebut bisa saja semasa atau tidak semasa dengan si penulis hadis, pernah atau tidak pernah bertemu, pernah atau tidak pernah meriwayatkan hadis dari penulis yang dimaksud.
Adapun kata-kata atau pernyataan yang dipakai untuk periwayatan dengan cara al-wijadalah ini, diantaranya ialah:
a.
-         وجدت بخط فلان حدثنا فلان
b.
-         وجدت فى كتاب فلان بخطه حدثنا فلان
c.
-         وجدت عن فلان أو: بلغنى عن فلان
d.
-         وجدت فى كتاب ظننت أنه بخط فلان

Dari pembahasan cara-cara penerimaan riwayat hadis di atas dapatlah dinyatakan bahwa:
1.      Periwayat hadis ketika menyampaikan suatu hadis harus mengemukakan sedikitnya dua hal: a) cara penerimaan hadis yang telah ditempuhnya; dan b) nama-nama periwayat hadis yang menyampaikan hadis itu kepadanya. Fungsi terpenting dari kedua hal ini adalah sebagai pertanggung-jawaban sumber yang telah dipakai.
2.      Tidak seluruh penerimaan riwayat hadis dinilai memiliki kualitas yang tinggi. As-sama, al-qira'ah, al-ijazah al-maqrunah bi al-munawalah (al-munawalah al-maqrunah bi al-ijazah) dan al-mukatabah, oleh mayoritas ulama dinilai lebih tinggi kualitasnya daripada cara-cara yang selainnya.
3.      Kata-kata pernyataan yang dia pakai sebagai penghubung antara periwayat dengan periwayat yang terdekat sebelumnya, menggambarkan cara-cara penerimaan riwayat hadis yang telah dipakai oleh periwayat yang bersangkutan, walaupun kata-kata itu ada yang disepakati dan ada yang tidak disepakati oleh ulama. Selanjutnya, kata-kata tersebut ada yang ditulis lengkap dan ada yang ditulis dalam bentuk singkatan. Misalnya kata "حدثنا" ditulis "ثنا" atau "نا" "حا"; kata "أخبرن" ditulis "هنا"; kata "حمثنى" ditulis "ثنى" atau "دثنى" dan sebagainya.[20]
Dalam sanad hadis, sering pula dijumpai huruf "ح" atau "حا" yang merupakan singkatan dari pernyataan "التحويل سن إسنارالى إسناد" (perpindahan darisanad yang satu ke sanad yang lain). Singkatan ini tidak dimaksudkan untuk menerangkan cara periwayatan, melainkan untuk menunjukkan perpindahan sanad. Menurut an-Nawawiy, bila hadis memiliki dua sanad atau lebih, maka ketika dikemukakan perpindahan sanad dari yang satu kepada sanad yang lainnya, biasanya diberi tanda huruf tersebut.[21]

E.     Metode yang Digunakan Perawi dalam Menyampaikan Hadis
1.      Periwayatan secara lafal (Ar-riwayah bi al-lafz)
Periwayatan hadis secara lafal (ar-riwayah bi al-lafz) ialah:
أَنْ يُؤَدِّي الرَّاوِي الْحَدِيْثَ بِحُرُوْفِهِ عَلَى النَحْوِ الَّذِيْ تَحملُهُ بِهِ دُوْنَ تَفْيِيْرٍفيه وتَبْدِيْلِ أَوْتَحْرِيْفٍ أوْزِيَادَةٍ أو نَقْصٍ
"Seorang perawi menyampaikan hadis secara leterlek yaitu dengan lafal yang diterimanya, tanpa ada perubahan, penggantian, penambahan maupun pengurangan sedikitpun."[22]
Menurut Subhi Shalih periwayatan adalah cara periwayatan hadis yang disampaikan sesuai dengan lafal yang disabdakan oleh Nabi SAW secara persis tanpa ada perubahan sedikitpun pada tatanan kalimatnya. Atau dengan kata lain, meriwayatkan hadis dengan lafal yang masih asli dari Nabi SAW.[23]
Hadis Nabi yang dimungkinkan diriwayatkan secara lafal (ar-riwayah bi al-lafz) oleh sahabat Nabi sebagai sanksi pertama, hanyalah hadis yang dalam bentuk sabda (hadis qauliyyah), dan inipun sangat sulit dilakukan kecuali untuk sabda-sabda tertentu. Sedangkan hadis-hadis dalam bentuk lain yang berupa perbuatan (hadis fi'liyyah), taqrir Nabi dan hall ihwal (ahwal Nabi) hanya mampu diriwayatkan oleh sahabat secara makna dengan menggunakan ungkapan dari masing-masing sahabat berdasarkan kesaksian masing-masing. Padahal jelas kemampuan sahabat dalam menangkap, mengungkap dan menerjemahkan isyarat-isyarat dan perilaku Nabi tidak mungkin sama. Untuk itu sangat membuka peluang terjadinya periwayatan secara makna.
Selanjutnya ulama ahli hadis sepakat akan keharusan periwayatan hadis secara lafal untuk hadis-hadis berikut ini:
a.       Hadis-hadis yang berkaitan dengan penyebutan-penyebutan nama-nama Allah dan sifat-sifatNya. Mereka memandangnya sebagai suatu hal yang taufiqiy dan tidak boleh diganti dengan kalimat atau kata lain walaupun sepadan.
b.      Hadis-hadis yang mengandung lafal-lafal yang dianggap ibadah (ta'abbudiy) misalnya hadis-hadis do'a.
c.       Hadis-hadis tentang jawami' al-kalim (جوامع الكلم), yakni uangkapan pendek sarat makna yang mengandung nilai balaghah yang tinggi dan periwayatannya secara makna tidak mungkin bisa mewakili seluruh kandungan makna hadis yang dimaksud.
d.      Hadis-hadis yang berkaitan dengan lafal-lafal ibadah, misalnya hadis tentang azan, iqamat, takbir, salat, sighat syahadat, dan sighat akad.[24]
Perlu ditegaskan pula, ulama ahli hadis sepakat bahwa menjaga lafal hadis, menyampaikannya sesuai dengan lafal yang diterima dan didengarnya, tanpa merubah, mengganti huruf atau hata, adalah lebih utama daripada periwayatannya secara makna. Hal ini karena kalam Nabi adalah perkataan yang mengandung fasahah dan balaghah yang tidak ada bandingannya. Dan periwayatan secara makna otomatis akan menimbulkan perbedaan redaksi (dari redaksi semula dan antara periwayat yang berbeda). Bahkan redaksi hadis ini ada yang menyebabkan perbedaan makna atau maksud hadis.

2.      Periwayatan secara makna (ar-riwayah bi al-ma'na)
Periwayatan hadis secara makna (ar-riwayah bi al-ma'na) ialah:
أَنْ يُؤَدِّيَ الرَّاوِى الْحَدِيْثَ الّذِىْ تحملُه بأَلْفَاظٍ مِنْ عِنْده كُلاًّ أَوْبَعْضًا مَعَ المُحَافَظَةِ عَلَى كُلِّمَعْنَاهُ بِحَيْثُ لايَضِيْعُ منه شَيْءٌ إِذَا مَاقُوْرِنَبِاللَّفْظِ الَّذِي تحمل الخدِيْثُ به.
Seorang perawi menyampaikan hadis yang diterimanya dengan menggunakan lafal dari dirinya sendiri, baik keseluruhan maupun sebagian saja, dengan tetap menjaga artinya tanpa menghilangkan apapun apabila dibandingkan dengan hadis yang diriwayatkan secara lafal atau sesuai dengan teks aslinya”.[25]
Periwayatan secara makna juga bisa didefinisikan bahwa periwayatan hadis dengan maknanya saja sedangkan redaksinya disusun sendiri oleh orang yang meriwayatkan. Atau dengan kata lain, apa yang diungkapkan oleh Rasulullah SAW hanya dipahami maksudnya saja, lalu disampaikan oleh para sahabat dengan lafal atau susunan redaksi mereka sendiri. Hal ini dikarenakan para sahabat memiliki kualitas daya ingatan yang beragam, ada yang kuat dan ada pula yang lemah. Disamping itu, kemungkinan masanya sudah lama sehingga yang masih diingat hanya maksudnya, sementara apa yang diucapkan Nabi sudah tidak diingatnya lagi.[26]
Konsep ar-riwayah bi al-ma'na, di kalangan umat Islam masih sering dipahami secara salah. Sebagian mereka ada yang memahami bahwa setiap perbedaan redaksi pada hadis disebabkan oleh ar-riwayat bi al-ma'na. Sehingga menurut mereka, ar-riwayah bi al-ma'na itu mencakup semua hadis yang membahas tema yang sama dengan menggunakan redaksi yang berbeda. Maka, bila menemukan suatu hadis dengan redaksi yang berbeda untuk satu tema, akan langsung dikatakan bahwa hadis tersebut telah diriwayatkan secara makna.
Ada beberapa faktor dan sebab pendukung terjadinya periwayatan secara makna, diantaranya ialah:
a.       Tidak seluruh hadis Nabi diriwayatkan secara mutawatir lafdziy, berbeda dengan periwayatan al-Qur'an.
b.      Pada masa Nabi sampai masa sahabat, hadis Nabi belum dibukukan (tadwin) bahkan pada awalnya para sahabat tidak menulis hadis Nabi, kecuali untuk sahabat-sahabat tertentu. Sedangkan periwayatan hadis banyak berlangsung secara lisan.
c.       Perbedaan kemampuan periwayat dalam menghafal dan meriwayatkan hadis Nabi.
d.      Hanya hadis yang berbentuk sabda (hadis qauliyyah) saja yang mungkin diriwayatkan secara tekstual. Padahal hadis Nabi itu bisa berupa sabda, perbuatan, taqrir dan hal ihwal Nabi.[27]
Ulama berbeda pendapat dalam hal hukum kebolehan periwayatan hadis secara makna bagi orang cukup mampu menjaga lafal hadis. Dalam hal ini pembahasan berkisar pada dua hal, yakni hukum ar-riwayah bi al-ma'na sebelum tadwin dan sesudah tadwin.
a.       Ar-riwayah bi al-ma'na sebelum tadwin
Tentang hukum ar-riwayah bi al-ma'na pada masa sebelum dibukukannya (tadwin) hadis secara resmi, ulama berbeda pendapat, mayoritas ulama membolehkan periwayatan secara makna bagi orang yang telah memenuhi syarat, diantaranya harus mempunyai kemampuan bahasa yang mendalam, sedangkan bagi periwayat yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan, mereka sepakat akan keharusannya untuk meriwayatkan hadis sesuai dengan lafal yang diterima.
Penganut madzhab ini bermaksud untuk meringankan beban dan kesulitan para periwayat dalam meriwayatkan hadis. Jika periwayat dituntut untuk meriwayatkan hadis sesuai dengan lafal asli seperti ketika hadis itu diterima, sedangkan catatan hadis tidak ada pada mereka, maka demikian itu akan mempersulit mereka. Alasan lain, secara ijma, ulama membolehkan penerjemahan hadis dari bahasa Arab ke bahasa asing (al-lughah al-a'jamiyyah) bagi orang yang mengetahui bahasa tersebut. Logikanya, jika penerjemahan ke dalam bahasa asing saja diperbolehkan, maka penerjemahan (perubahan) ke dalam bahasa Arab sendiri dengan lafal yang semakna berarti lebih baik.
b.      Ar-riwayah bi al-ma'na sesudah tadwin
Para ulama sepakat bahwa periwayatan hadis secara makna tidak diperbolehkan sesudah hadis itu tertulis dalam kitab-kitab hadis. Ketika hadis-hadis itu telah tertulis dalam kitab-kitab, maka lafal dan hurufnya telah jelas. Oleh karenanya, periwayatan tidak diperbolehkan, mengingat makna asal ar-riwayah (periwayatan) adalah memindahkan hadis sesuai dengan lafal yang diterima dan didengar dari Nabi. Sedangkan ar-riwayah bi al-ma'na menyimmpang dari makna asal ini.
Sementara alasan diperbolehkannya ar-riwayah bi al-ma'na adalah karena adanya darurat dalam pelaksanaannya dan kondisi khusus misalnya lupa lafalnya. Namun setelah dibukukannya hadis Nabi dalam kitab-kitab, 'illah (alasan) yang menyebabkannya adanya rikhsah telah hilang, suhingga tetap wajib untuk meriwayatkan hadis secara lafal.
Pandangan ulama tentang ar-riwayah bi al-ma'na, secara garis besar dapat dikategorikan pada tiga macam, yaitu tidak boleh secara mutlak, boleh secara mutlak dan boleh dengan syarat.
1)      Tidak membolehkan secara mutlak
Pendapat ini berpegang ketat pada keharusan periwayata hasi secara lafal, dan melarang sama sekali periwayatan secara makna. Mereka ini termasuk golongan mutasyaddid dalam periwayatan. Ulama yang melarang secara keras periwayatan hadis secara makna ini berargumentasi bahwa:
a)      Perkataan Nabi mengandung fasahah dan balaghah yang tinggi dan hadis-hadisnya merupakan agama yang bersumber dari wahyu Allah.
b)      Nabi pernah mengkritik sahabat yang mengganti lafal hadis "nabiyyika" dengan lafal lain "rasulika", yaitu hadis dari al-Barra' bin 'Azib.
Selain itu mereka mendasarkan pendapatnya kepada dalil naqli dan logika, diantara dalil naqli adlah hadis Nabi yang berbunyi:
رَحِمَ اللهُ اسْرَاءً سَمِعَ مَقَالَتِيْ فَوَعَاهَا ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا فَرُبَّ مُبلغٍ أَوْعَب مِنْ سَامِعٍ (رواه الزعذى)
"Allah akan mengelokkan rupa seseorang yang mendengar perkataan dariku dan menjaganya, kemudia ia menyampaikan sebagaimana ia mendengarnya sendiri."
Alasan yang berdasarkan logika (aqli) yaitu, jika periwayat diperbolehkan mengganti lafal Nabi dengan lafal dari dirinya sendiri, maka periwayat pada tabaqat kedua juga akan mengganti lafal yang didengar dari gurunya dengan lafalnya sendiri. Jika penggantian ini terjadi pada tiap-tiap tabaqat, maka sangat mungkin lafal yang pertama akan hilang. Karena walaupun manusia berusaha menyesuaikan setepat mungkin terjemahan dengan aslinya, tidak mungkin dia akan terlepas dari perbedaan. Perbedaan  inilah yang dikhawatirkan akan menyimpang jauh dari makna atau lafal aslinya.[28]
Ulama yang termasuk golongan ini adalah Umar bin Khattab, Abdullah bin Umar, al-Qasim, Muhammad bin Sirin, Imam Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, dan lainnya.
2)      Membolehkan secara mutlak
Pendapat yang kedua ini termasuk golongan mutasahil dalam periwayatan. Pendapat ini merupakan bentuk yang terlarang, karena dengan kesembronoan dan ketidak hati-hatian dalam periwayatan akan menimbulkan perubahan-perubahan lafal yang menyebabkan perubahan makna. Namun demikian, praktik seperti ini telah ada dan berkembang.
Periwayat yang termasuk dalam kelompok ini adalah hasal al-Basriy, as-Sya'biy dan Ibrahim an-Nakha'iy. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Hasan al-Basriy tidak memperdulikan perbedaan-perbedaan lafal hadis yang diucapkan pada hari ini dan hari esok. Dia juga tidak memperdulikan taqdim, ta'khir dan ziyadah maupun nuqson, asal maknanya masih sama. Selain itu, ia beralasan bahwa yang termasuk dusta kepada Nabi adalah bagi orang yang menyengaja (berbuat salah dan melakukan perubahan).
3)      Membolehkan dengan syarat
Bentuk yang ketiga ini lebih bersifat sebagai penengah (mutawasit) antara bentuk mutasyaddid dan mutasahul. Dengan menentukan persyaratan-persyaratan, mereka menghendaki supaya periwayat tidak terlalu sembrono dan lengah yang disebabkan oleh longgarnya ketentuan yang ada. Selanjutnya mereka menganggap, bahwa ar-riwayah bi al-ma'na ii merupakan rikhsah bagi periwayat dalam keadaan darurat, misalnya lupa lafal aslinya.
Pendapat yang ketiga ini banyak dianut oleh sahabat dan tabiin, diantaranya Aisyah ra, Abu Sa'id al-Khudriy, Amr bin Dinar, Amr bin Murrah, Sufyan as-Sauriy, Sufyan bin 'Uyainah dan lain-lain.
Mereka yang menganut bentuk yang ketiga ini mengajukan argumentasi:
a)      Perbedaan lafal hadis asal tidak merubah arti diperbolehkan; yang tidak diperbolehkan adalah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
b)      Mengganti lafal hadis Nabi dengan bahasa lain selain bahasa Arab saja diperbolehkan, maka mengganti lafal hadis dengan bahasa Arab yang muradis tentunya lebih baik.
c)      Yang dilarang oleh agama adalah dusta kepada Nabi dan merubah hadis-hadisnya. Sedangkan meriwayatkan secara makna dengan tetap menjaga maksud hadis berarti boleh.[29]

Adapun syarat-syarat yang diajukan oleh ulama penganut madzhab ini sangat beragam, baik itu berkaitan periwayat (sanad) maupun matan. Misalnya Tahir al-Jawabiy dalam kitabnya Juhud al-Muhadditsin fi Naqd Matan al-Hadis an-Nabawiy, menyebutkan syarat yang harus dimiliki oleh periwayat yang meriwayatkan secara makna, diantaranya adalah:
a)      Periwayat harus menguasai bahasa Arab secara mendalam dan yakin akan maksud lafal, sasaran atau obyek pembicara serta perbedaan penggunaan lafal dalam bahasa Arab.
b)      Mengetahui tema hadis dan maksud (ucapan) hadis Nabi.
c)      Hendaknya periwayat mendalami ilmu syari'ah, fiqih dan usulnya, supaya mampu memahami hadis-hadis yang mengandung persoalan-persoalan syar'iy.
Sedangkan syarat-syarat yang berkaitan dengan matan adalah:
a)      Hadis yang diriwayatkan secara makn harus sama dengan aslinya dari sisi maknanya. Sedangkan perbedaan dari segi susunan lafal merupakan suatu kewajaran sebagai konsekwensi adanya penggantian lafal.
b)      Antara hadis yang diriwayatkan secara mkna dengan lafal hadis aslinya harus sama dalam hal jala' (arti jelasnya) dan khafa' (arti tersembunyi).
Ada beberapa syarat yang disepakati oleh jumhur, yaitu:
a)      Periwayat harus memiliki pengetahuan bahasa Arab yang mendalam.
b)      Periwayat secara makna dilakukan karena sangat terpaksa.
c)      Yang diriwayatkan secra makna bukan sabda yang bersifat ta'abbudiy, seperti zikir, do'a, azan, dan hadis jawami' al-kalim.
d)     Periwayat yang meriwayatkan hadis secara makna atau yang ragu akan susunan matan hadis yang diriwayatkan, agar menambah lafal "Au Kama Qala" atau yang semakna dengannya, setelah mengatakan matan hadis yang bersnagkutan.
e)      Kebolehan periwayatan hadis secara makna terbatas pada masa sebelum kodifikasi (tadwin) hadis Nabi secara resmi. Sesudah masa tadwin hadis, periwayatan hadis harus secara lafal.
Abu Rayyah dengan mengutip pendapat al-Jazairiy mengatakan bahwa ar-riwayah bi al-ma'na mengandung bahaya yang besar dan bahkan dianggap sebagai salah satu penyebab perbedaan umat. Ada beberapa alasan yang dikemukakannya, diantaranya adalah:
a)      Ar-riwayah bi al-ma'na yang menyebabkan perbedaan redaksi akan menimbulkan kesalahan arti aau maksud hadis. Bahkan menyebabkan kedustaan walaupun tanpa sengaja dengan menyandarkan perkataan kepada Nabi, yang sebenarnya Nabi tidak mengatakan.
b)      Ar-riwayah bi al-ma'na bisa merusak kesempurnaan makna hadis. Dengan menghilangkan salah satu lafal hadis, khususnya yang mengandung istisna' maka suatu hadis menjadi tidak sempurna maknanya bahkan berubah atau risak.
Ada beberapa hal yang menjadi implikasi dari adanya bentuk periwayatan dengan makna diantaranya:
a)      Adanya bentuk periwayatan hadis dengan cara al-ikhtisar (meringkas) dan at-taqti' (memenggal). Maksudnya, meriwayatkan sebagian lainnya. Periwayatan hadis dengan cara ini memberi praduga adanya pengurangan pada salah satu riwayatnya, baik itu disengaja atau karena lupa.
b)      Adanya at-taqdim (mendahulukan lafal yang tidak semestinya didahulukan) dan at-ta'khir (mengakhirkan lafal yang mestinya didahulukan). Adanya at-taqdim dan at-ta'khir, jika sampai merubah dilalah, tidak diperbolehkan, karena akan menyebabkan hadis yang bersangkutan menjadi dhaif dan masuk pada kategori hadis maqlub.
c)      Adanya az-ziyadah dan an-nuqsan. Maksudnya adalah menambaj atau mengurangi lafal (matan) hadis yang sebenarnya. Penambahaan atau pengurangan lafal hadis yang dilakukan oleh perawi karena meriwayatkannnya secara makna adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari. Kalau lafal tambahan dari masing-masing perawi itu saling menjelaskan atau melengkapi, tidak menimbulkan masalah. Namun jika lafal tambahan itu menjadikannya saling bertentangan, ini akan membahayakan. Karena akan menyebbakan hadis yang bersangkutan menjadi dhaif dan masuk pada kategori hadis mudraj atau hadis mudhtharib.
d)     Adanya al-ibdal, yaitu mengganti huruf, kata, atau kalimat. Bentuk ini hampir bisa dipastikan ditemukan dalam hadis-hadis yang diriwayatkan secara makna. Penggantian tersebut ada yang merusak makna dan ada yang tidak.[30]


F.     Periwayatan Hadis dari Abad I – Pertengahan Abad VII H
1.      Periode pertama (pada abad I H) pada masa Rasulullah
Periode ini, disebut dengan
عَصْرُالْوَحْرِوَالتَّكْوِيْنِ
"Masa turun wahyu dan pembentukan masyarakat Islam"
a.       Kebijakan Rasulullah tentang hadisnya
1)      Rasulullah memerintahkan kepada para sahabatnya untuk menghafal dan menyampaikan/menyebarkan hadis-hadisnya.
2)      Rasulullah melarang para sahabat untuk menulis hadis-hadisnya.
3)      Rasulullah memerintahkan kepada para sahabat untuk menulis hadis-hadisnya.
b.      Shahifah (catatan) hadis pada zaman Rasulullah
Pada zaman Rasul, ternyata tidak sedikit diantara sahabat yang secara pribadi telah berusaha mencatat hadis-hadis rasul.
Diantara para sahabat yang telah menulis hadis-hadis Nabi dalam shahifah-shahifah, ialah: Abdullah bin Amr bin Ash, Jabir bin Abdullah Al-Anshary, Abdullah bin Abi Aufa, Samurah bin Jundab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Abu Bakar Ash-Shiddiq.
c.       Peristiwa dan cara penyampaian hadis
Hadis Rasul ada yang bernetuk sabda, perbuatan, hal ihwal dan taqrir Rasulullah. Hadis-hadis rasulullah disampaikan dalam berbagai peristiwa dan cara, yakni:
1)      Pada majelis-majelis Rasulullah
2)      Pada peristiwa yang Rasulullah mengalaminya kemudian beliau menerangkan hukumya.
3)      Pada peristiwa yang dialami oleh kaum muslimin, kemudian menanyakan hukumnya kepada Rasulullah.
4)      Pada peristiwa yang disaksikan langsung oleh para sahabat terhadap apa yang terjadi atau dilakukan Rasulullah.
d.      Cara-cara sahabat menerima dan menyampaikan hadis
1)      Cara-cara sahabat menerima hadis
-          Secara langsung dari Nabi
-          Secara tidak langsung dari nabi
2)      Cara-cara sahabat menyampaikan hadis
-          Dengan lafadz asli atau secara lafdziyah
-          Dengan makna saja, atau secara maknawy
e.       Sebab-sebab para sahabat tidak sederajat pengetahuannya tentang hadis antara lain tempat tinggal yang jauh, kesibukan sehari-hari, intelektual dan kecakapan, keintiman/keakraban pergaulannnya dengan Nabi, dan masa cepat atau lambatya masuk Islam.[31]

2.      Periode kedua (pada abad I H) pada masa Khulafa'ur Rasyidin
Periode ini disebut:
زَمَنُ التَّثَبُّتِ وَاْلإِقْلاَلِ مِنَ الرِّوَايَةِ
"Zaman kehati-hatian dan penyederhanaan riwayat".
Periode ini terjadi pada zaman Khulafa'ur Rasyidin atau zaman sahabat besar. Yakni, dimulai sajak wafatnya Rasul sampai berakhirnya khalifah Ali bin Abi Thalib.
a.       Pembinaan dan pengembangan hadis pada zaman Khulafa'ur Rasyidin
1)      Khalifah Abu Bakar dan Umar
Khalifah Abu Bakar dan Umar menyerukan kepada umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam meriwayatkan hadis serta meminta kepada para sahabat untuk menyelidiki riwayat.
Kebijakan ini dimaksudkan:
a)      Untuk memelihara Al-Qur'an
b)      Agar umat Islam, perhatiannya hanya tercurah kepada pengkajian dan penyebaran Al-Qur'an.
c)      Agar masyarakat tidak bermudah-mudah dalam meriwayatkan hadis.
Akibat dari kebijakan ini ialah:
a)      Periwayatan hadis, sedikit sekali (sangat terbatas).
b)      Hadis dan ilmu hadis, belum merupakan pelajaran yang bersifat khusus.
c)      Pengetahuan dan penghafalan hadis, umumnya masih bersifat indvidual.

2)      Pada masa Khalifah Ustman dan Ali
Pada masa Khalifah Ustman dan Ali, keadaannya tidak terlalu berbeda dengan keadaan masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, tentang sikap Khalifah terhadap periwayatan dan pendewanan hadis.
b.      Sikap dan cara sahabat mengembangkan hadis pada periode kedua
1)      Sikap sahabat dalam mengembangkan hadis
a)      Sangat memperhatikan rawi dan matan hadis dalam hal periwayatan dan penerimaan hadis.
b)      Tidak memperbanyak periwayatan dan penerimaan hadis.
c)      Para sahabat kecil, telah mulai banyak yang mengadakan perlawatan ke daerah-daerah/luar kota Madinah, sebab para sahabat besar telah mulai banyak yang meninggal dunia.
2)      Cara sahabat menyampaikan hadis
a)      Dari mulut ke mulut, jadi belum secara tertul;is.
b)      Periwayatan dengan cara lafdziyah dan ma'nawiyah.
c)      Banyak bersandar kepada ingatan dan hafalan.[32]

3.      Periode Ketiga (Abad I H)
Periode ini disebut:
زَمَنُ اِنْتِشَارِالرِّوَايَةِ إِلَى اْلاَمْصَارِ
"Zaman penyebaran riwayat ke kota-kota."
a.       Sikap umat Islam terhadap periwayatan hadis
Umat Islam, pada periode ini telah mulai mencurahkan perhatiannya terhadap periwayatan hadis. Hal ini disebabkan:
1)      Al-Qur'an telah dikodifikasikan
2)      Peristiwa-peristiwa yang dihadapi oleh umat Islam telah makin banyak. Dan ini berarti memerlukan petunjuk-petunjuk dari hadis-hadis Rasulullah yang lebih banyak lagi, disamping petunjuk-petunjuk Al-Qur'an yang mereka tetap pegang.
3)      Jumlah sahabat yang meninggal dunia telah bertambah banyak dan yang masih hidup telah banyak yang terpencar-pencar tempatnya di daerah-daerah.
b.      Cara umat Islam meriwayatkan hadis
1)            Para sahabat lebih berhati-hati dalam meriwayatkan dan menerima hadis
2)            Bentuk periwayatan hadis pada periode ini, masih sama dengan periode sebelumnya, yakni dengan cara
a)      Dari mulut ke mulut, jadi belum secara tertulis dan olehnya itu belum dalam bentuk kodifikasi.
b)      Periwayatan dilakukan dengan lafdziyah dan ma'nawiyah.
c)      Bersandar kepada ingatan dan hafalan.[33]

4.      Periode Keempat (abad II Hijriah)
Periode ini disebut:
عَصْرُالْكِتَابَةِ والتَّدْوِيْنِ
"Masa penulisan dan pendewanan/pembukuan hadis."
Periode keempat ini, dimulai masa khalifah Umar bin Abdul Aziz sampai akhir abad II Hijry (menjelang akhir masa dinasti Abbasiyah angkatan pertama).
Khalifah Umar bin Abdul Aziz melihat, bahwa Rasulullah dan Khulafa'ur Rasyidin tidak membukukan hadis Rasul, dianatar sebabanya yang terpenting adlah karena dikhawatirkan akan terjadi bercampur aduknya Al-Qur'an dengan yang bukan Al-Qur'an, sedangkan pada saat Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan, Al-Qur'an telah selesai dikodifisir secara resmi dan lestari. Dengan demikian, maka bila hadis-hadis Rasul didewankan/dikofikasikan, tidaklah akan mengganggu kemurnian Al-Qur'an.[34]
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka penghujung tahun 100 H, Khalifah Umar menulis surat instruksi kepada para gubernurnya dan juga kepada para ulama untuk mendewankan/membukukan hadis.
Ulama-ulama yang terkenal telah berhasil mendewankan hadis-hadis Nabi, setelah masa Muhammad Ibnu Hazim dan Muhammad Ibnu Syihab Az-Zuhry, diantaranya ialah:
1. Di Mekah
:
Ibnu Juraij (80-150 H / 669-767 M)
2. Di Madinah
:
1. Ibnu Ishaq (W. 151 H / 768 M)
2. Malik bin Anas (93-179 H / 703 – 798 M)
3. Di Basrah
:
1. Ar-Rabi' Ibnu Shabih (W. 160 H)
2. Said Ibnu Abi Arubah (W. 156 H)
3. Hammad Ibnu Salamah (W. 176 H)
4. Di Kufah
:
Sufyan Ats-Tsaury (W. 161 H)
5. Di Syam
:
Al-Auza'iy (W. 156 H)
6. Di Wasith
:
Husyain Al-Wasithy (W. 188 H / 804 M)
7. Di Yaman
:
Ma'mar Al-Azdy (95-153 H / 753 – 770 M)
8. Di Rei
:
Jarir Adl-Dlabby (110-188 H / 728 – 804 M)
9. Di Khurasan
:
Ibnu Mubarak (118 – 181 H / 735 – 797 M)
10. Di Mesir
:
Al-Laits Ibnu Sa'ad (W. 175 H)[35]
Diantara kitab-kitab hadis pada periode ini adalah: Al Muwattha', Musnad Asy-Syafi'i, Mukhtaliful hadis, dan As-Siratun Nabawiyah.
Ciri-ciri sistem pembukuan hadis pada periode ini:
1.      Hadis yang disusun dalam dewan-dewan hadis, mencakup hadis-hadis rasul, fatwa-fatwa sahabat dan Tabi'in.
2.      Hadis yang disusun dalam dewan-dewan hadis, umumnya belumlah dikelompokkkan berdasarkan judul-judul (maudlu') masalah-masalah tertentu.
3.      Hadis-hadis yang disusun, belumlah dipisahkan antara yang berkualitas shahih, Hasan dan Dha'if.[36]

5.      Periode kelima (Abad III H)
Periode ini disebut:
عَصْرُالتجرِيْدِوَالتَصْحِيْعِ وَالتَنْقِيعِ
"Masa pemurnian, penyehatan dan penyempurnaan."
Periode ini dimulai sejak masa akhir pemerintahan dinasti Abbasiyah angkatan pertama (Khalifah Al-Ma'mun) sampai awal pemerintahan dinasti Abbasiyah angkatan kedua (Khalifah Al-Muqtadir).
Keadaan umat Islam pada periode ini yakni adanya pertikaian faham dikalangan ulama, sikap penguasa terhadap ulama hadis, dan kegiatan para pemalsu hadis. Untuk itu pra ulama melakukan kegiatan dalam melestarikan hadis-hadis diantaranya:
Kegiatan yang ditempuh: 1) mengadakan perlawatan ke daerah-daerah yang jauh, 2) sejak permulaan abad II H, ulama hadis telah mengadakan klasifikasi antara hadis-hadis yang marfu', mauquf, maqthu' serta seleksi kualitas hadis shahih dan dhaif, 3) menghimpun segala kritik yang telah dilontarkan oleh ahli ilmu kalam, baik ditujukan kepada pribadi perowi maupun kepada matan hadis, 4) penyusunan kitab fiqh dengan menyajikan bab-bab tertentu dikenal dengan metode mushannaf.[37]
Bentuk penyusunan kitab hadis pada masa ini yakni kitab shahih, kitab sunan dan kitab musnad. Selain itu ada juga kitab-kitab standar seperti: khutubul khamsah, kutubus sittah, dan kutubus sab'ah.
6.      Periode keenam (Abad IV sampai pertengahan abad VII H)
Periode ini disebut:
عَصْرُالتَّهْذِيْبِ وَالتَّرْتِيْبِ وَإِْلاِسْتِدْ رَاكِ وَالْحَمْعِ
"Masa pemeliharaan, penertiban, penambahan dan penghimpunan."
Periode keenam ini, terjadi pada masa Dinasti Abbasiyah angkatan kedua (Khalifah Al-Muqtadir sampai Khalifah Al-Mu'tashim). Pada periode ini ulama hadis pada umumnya hanya memperpegangi kitab-kitab hadis yang telah ada, sebab-sebab hadis. Kegiatan ulama yang menonjol dalam memelihara dan mengembangkan hadis Nabi yang telah terhimpun dalam kitab-kitab hadis tersebut adalah: mempelajari, menghafalkan, memeriksa dn menyelidiki sanad-sanadnya, serta menyusun kitab-kitab haru dengan tujuan untuk memelihara, menertibkan dan menghimpun segala sanad dan matan yang saling berhubungan. Adapun kitab-kitab pada masa ini yakni: Kitab Alhraf, Kitab Mustakhraj, Kitab Mustadrak, dan Kitab Jami'.[38]

 
DAFTAR RUJUKAN

Al-Khatib, Muhammad 'Ajjaj, Usul al-Hadis 'Ulumuhwa Mustalahuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
Ash-Shiddieqy, Hasbi, Pokok-pokok Ilmu Dinayah Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Ibn As-Shalah, Ibn Abdurrahman Asy-Syahrazuwariy, 'Ulum al-Hadis, Madinah: Maktabah al-Ilmiyyah, 1996.
Ismail, M. Syuhudi , Ilmu Hadis, Bandung: Angkasa, 1991.
----------, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, Jakarta: Bulan Bintang, 1995.
Ismail, Syuhudi, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 1988.
Noorhidayati, Salamah, Ar-Riwayah bi Al-Ma'na (Studi tentang Metode Periwayatan Hadis), Yogyakarta: Fak. Ushuluddin, 1998.
----------, Diklat Ulumul Hadis, Tulungagung, STAIN Tulungagung, 2002.
Rahman, Fatchur, Ikhtisar Mushtalah al Hadis, Bandung: Al Ma'arif, 1995.
Rayyah, Mahmud Abu, Adlwa 'Ala as-Sunnah al-Muhammadiyyah Auw Difa' al-Hadis, Mesir: Dar al-Ma'arif, tt.
Shatih, Subhi, Ulumul al-hadis wa Mustalahuh, Beirut: Dar al-Ilm li al-Malayin, 1988.
Suparta, Munzier, Ilmu Hadis, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Zuhri, Muh. Hadis Nabi Telaah Historis dan Metodologi, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2003.


[1] M. Syuhudi Ismail, Ilmu Hadis, (Bandung: Angkasa, 1991), 2
[2] Salamah Noorhidayati, Diktat Ulumul Hadis, (Tulungagung: STAIN Tulungagung, 2002), 1
[3] M. Syuhudi Ismail, Ilmu Hadis, (Bandung: Angkasa, 1991), 17
[4] Ibid, 17
[5] Salamah Noorhidayati, Diklat Ulumul Hadis, (Tulungagung, STAIN Tulungagung, 2002), 2
[6] Ibid, 3-4
[7] Ibid, 5
[8] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dinayah Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), 38
[9] Salamah Noorhidayati, Diktat Ulumul Hadis, 5-6
[10] Salamah Noorhidayati, Ar-Riwayah bi Al-Ma'na (Studi tentang Metode Periwayatan Hadis), (Yogyakarta: Fak. Ushuluddin, 1998), 15
[11]  Salamah Noorhidayati, Diklat Ulumul Hadis, 7-10
[12] Ibid., 15
[13] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis, 46-47
[14] M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1995), 61
[15] Ibn Abdurrahman Asy-Syahrazuwariy Ibn As-Shalah, 'Ulum al-Hadis, (Madinah: Maktabah al-Ilmiyyah, 1996), 123
[16] Muh. Zuhri, Hadis Nabi Telaah Historis dan Metodologi, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2003), 107
[17] Salamah Noorhidayati, Diktat Ulumul Hadis, 21
[18] Ibid., 22
[19] Muhammad 'Ajjaj Al-Khatib, Usul al-Hadis 'Ulumuhwa Mustalahuh, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), 243
[20] Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), 62
[21] Salamah Noorhidayati, Diktat Ulumul Hadis, 24
[22] SubhiShatih, Ulumul al-hadis wa Mustalahuh, (Beirut: Dar al-Ilm li al-Malayin, 1988), 80-81
[23] Salamah Noorhidayati, Diktat Ulumul Hadis, 27
[24] Ibid., 25
[25] Fatchur Rhman, Ikhtisar Mushtalah al Hadis, (Bandung: Al Ma'arif, 1995), 10
[27] Salamah Noorhidayati, Diktat Ulumul Hadis, 28-29
[28] Mahmud Abu Rayyah, Adlwa 'Ala as-Sunnah al-Muhammadiyyah Auw Difa' al-Hadis, (Mesir: Dar al-Ma'arif, tt), 78-79
[29]  Muhammad 'Ajjaj Al-Khatib, Usul al-Hadis…, 133-134
[30] Salamah Noorhidayati, Diktat Ulumul Hadis, 33-34
[31] M. Syuhudi Ismail, Ilmu Hadis, 85-88
[32] Ibid., 94-97
[33] Ibid., 99-100
[34] Munzier Suparta, Ilmu Hadis, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), 89-90
[35] M. Syuhudi Islmail, Ilmu Hadis, 104
[36] Ibid., 10
[37] Ibid., 113-115
[38] Munzier Suparta, Ilmu hadis, 92-93